Advertisement
informasiphatas.net || Bangkalan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Dalam konferensi pers terbaru, polisi mengungkap penangkapan seorang pemuda berinisial RM (18), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka ditangkap setelah diduga membujuk dan merayu korban hingga terjadi persetubuhan layaknya hubungan suami istri, yang mengakibatkan korban hamil. Upaya penangkapan terhadap RM sebelumnya sempat mengalami hambatan. Dua bulan lalu, petugas hampir berhasil meringkus tersangka, namun RM melarikan diri dengan melompat ke sungai dan berhasil kabur.
“Meski tersangka sempat meloloskan diri, kami tidak menghentikan upaya pengejaran,” ujar pihak Satreskrim Polres Bangkalan.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Tadi malam, RM berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan mengejar siapa pun yang mencoba melanggar undang-undang perlindungan anak.
Editor : Red



