Advertisement
seputarindonesiatv.id || Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober hingga November 2025. Dari operasi besar yang digelar di berbagai titik wilayah hukum Surabaya tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka, termasuk satu anak di bawah umur dan dua perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan pencurian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, delapan di antara para pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi. Modus yang paling dominan adalah merusak kunci motor, sementara sejumlah kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.
“Motif ekonomi masih menjadi alasan utama. Para pelaku mencari sasaran yang mudah dijangkau, terutama pada jam-jam tertentu dan lokasi yang minim pengawasan,” ujar Kombes Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (02/12/25) pukul 18.00 WIB.
Kos-Kosan Jadi Sasaran Favorit Pelaku
Rentang waktu kejadian menunjukkan pola yang perlu diwaspadai. Kasus terbanyak terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari, terutama di area permukiman padat, kos-kosan, serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga hotel.
Kombes Luthfi menjelaskan, banyak pelaku mengincar kos-kosan yang memiliki pengawasan minim dan akses terbuka. Mereka kerap berpura-pura sebagai penghuni kos, lalu memanfaatkan parkiran terbuka atau pagar tanpa kunci untuk mengambil kendaraan.
“Pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan. Pemasangan CCTV yang jelas dan penguncian pagar sangat penting untuk mencegah pelaku bergerak bebas. Rekaman CCTV warga sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.
Belasan Motor Disita, Sebagian Lain Sudah Berpindah Tangan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci palsu berbagai jenis, hingga gawai yang digunakan pelaku untuk mempermudah aksi mereka. Meski begitu, sejumlah kendaraan lain belum ditemukan karena sudah dijual ke luar Surabaya.
“Tim masih melakukan pendalaman untuk melacak motor yang sudah berpindah tangan. Mohon doa agar seluruh barang bukti dapat kami kembalikan kepada pemiliknya,” kata Kapolrestabes.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Imbauan untuk Warga Surabaya
Kepolisian mengajak masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan, mulai dari penggunaan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel, hingga meningkatkan kewaspadaan di lokasi-lokasi rawan.
“Keamanan kota adalah hasil kerja bersama. Dengan kepedulian kolektif, ruang gerak pelaku akan semakin sempit dan Surabaya tetap aman,” ujar Kombes Luthfi.
Konferensi pers kemudian ditutup dengan peragaan modus kejahatan di hadapan awak media, termasuk adegan pelaku yang menyamar sebagai jamaah masjid sebelum membawa kabur motor korban.



