Advertisement
informasiphatas.net || Surabaya - Sengketa tanah yang terletak di Jalan H.R. Muhammad No. 47 Surabaya, yang selama ini diklaim oleh PT. Kencana Cipta Abadi, kini telah menemukan titik terang dengan kemenangan besar bagi pihak SAMUIN, seorang pengusaha asal Kabupaten Bangkalan Madura. Melalui proses hukum yang panjang, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2023, pengusaha tersebut berhasil memenangkan gugatan terkait pembatalan 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 1.971 m² di kawasan elit Surabaya tersebut.
Keputusan akhir ini diperoleh setelah melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, serta penolakan permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi. Dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung RI menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi, dengan amar putusan No. 79 PK/TUN/2025 pada 9 Oktober 2025.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I diharapkan untuk segera mematuhi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan wajib membatalkan serta mencabut 10 sertifikat HGB atas tanah di Jalan H.R. Muhammad No. 47 Surabaya. Sertifikat tersebut adalah sebagai berikut: SHGB No. 321 hingga No. 330, yang sebelumnya tercatat atas nama PT. Kencana Cipta Abadi.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh SAMUIN, yang diwakili oleh tim hukum dari Kantor Hukum – Law Office Akhmad Zaini & Partners, yang dipimpin oleh advokat senior AKHMAD ZAINI, S.H., M.H., terhadap Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. SAMUIN menuntut pembatalan 10 sertifikat HGB atas nama PT. Kencana Cipta Abadi, yang diterbitkan pada tanah seluas 1.971 m² di Jalan H.R. Muhammad No. 47 Surabaya.
Gugatan tersebut didasarkan pada alasan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga sarat dengan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Pada putusan tingkat pertama pada 20 Desember 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara No. 130/G/2023/PTUN.SBY tidak menerima gugatan SAMUIN. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada 21 Februari 2024 memutuskan untuk memenangkan SAMUIN dengan putusan No. 10/B/2024/PT.TUN.SBY, yang membatalkan 10 sertifikat HGB tersebut dan mewajibkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabutnya.
Tidak puas dengan putusan tersebut, PT. Kencana Cipta Abadi dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung melalui putusan No. 401 K/TUN/2024 tetap berpihak kepada SAMUIN dengan menolak kasasi yang diajukan.
Sebagai langkah terakhir, PT. Kencana Cipta Abadi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung, namun kembali mendapatkan penolakan dengan putusan No. 79 PK/TUN/2025 yang dibacakan pada 9 Oktober 2025.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kini tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi maupun Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. Hal ini menandakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya No. 10/B/2024, putusan Kasasi MA No. 401 K/TUN/2024, dan putusan PK MA No. 79 PK/TUN/2025 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai hasilnya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I wajib segera membatalkan dan mencabut 10 sertifikat HGB yang diterbitkan atas nama PT. Kencana Cipta Abadi di Jalan H.R. Muhammad No. 47 Surabaya.
Sertifikat-sertifikat tersebut terdiri dari SHGB No. 321 hingga No. 330, yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.971 m² yang kini kembali menjadi milik SAMUIN.
Proses ini membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia dapat berjalan dengan adil, dan keputusan hukum yang diambil adalah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Tindak lanjut dari putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tanah di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan dikelola secara sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Red



