Iklan

Red1
Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-11-08T11:36:56Z
Hukrim

Polres Probolinggo Ungkap Modus Baru Penipuan: Kencan Sesama Jenis Jadi Kedok Penggelapan Motor

Advertisement


i
nformasiphatas.net || Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis.


Tersangka berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap setelah menggelapkan motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.


Kasus ini bermula ketika korban melapor ke Mapolsek Sukapura, setelah motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan Wala, yang diduga merupakan platform bagi pengguna dengan orientasi sesama jenis atau biseksual. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam di hotel.


Namun, saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor korban.


Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa.


“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal yang sama di 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar AKBP Wahyudin, Kamis (6/11/2025).


Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk melancarkan aksinya. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka membawa kabur motor dan menjualnya di wilayah Madura.


“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Saat korban lengah, motor korban langsung dibawa kabur,” jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual di Madura.


Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus Kriminal


Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.


Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dari berbagai tindak pidana konvensional, melampaui target operasi sebanyak sembilan kasus.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polres jajaran dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan wilayah.


“Kami berhasil mengungkap berbagai kasus seperti curat, curas, curanmor, hingga sajam. Semua ini berkat kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas AKBP Latif.

Editor : Red

Tag Terpopuler