Advertisement
informasiphatas.net || Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur. Aksi kejahatan para pelaku diketahui terjadi di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran Polres setempat.
“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Dua pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Aksi Beruntun di Empat Kabupaten
Dari hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan. Di hari yang sama, pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban.
Modus operandi para pelaku adalah masuk ke minimarket saat jam sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok. Setelah mengancam karyawan, mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar.
“Para tersangka ini menggunakan mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lainnya. Dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini kelompok lintas provinsi, bahkan juga beraksi di Jawa Tengah,” tambah Abast.
Pelaku Residivis, Belajar Merakit Senjata Secara Otodidak
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sementara dua lainnya, berinisial I dan T, masih dalam pengejaran Polisi.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, dan satu BPKB. Sementara senjata api rakitan pen gun telah dibuang pelaku setelah digunakan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.
“Pelaku belajar dari rekan-rekannya sesama narapidana. Ia sudah empat kali keluar masuk lapas,” ungkap AKBP Jumhur.
Kelompok ini diketahui berasal dari Jawa Barat, dengan anggota yang berdomisili di wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Mereka menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, beraksi ketika kondisi toko sepi dan hanya ada dua pegawai.
Hasil Kejahatan Puluhan Juta Rupiah
Dari pengakuan pelaku, setiap aksi pencurian menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian. Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga melakukan dua aksi serupa di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Kami mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket agar lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Red
.jpeg)


