Iklan

Red1
Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-09-11T11:43:05Z
Hukrim

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di KP3, Publik Desak Penegakan Hukum”

Advertisement



informasiphatas.net || Surabaya – Seorang mahasiswa berinisial D dan seorang guru berinisial H disebut-sebut menjadi korban praktik “tangkap lepas” di wilayah hukum Polres KP3.


Menurut keterangan sejumlah narasumber, D pertama kali diamankan Satresnarkoba Polres KP3 di daerah Kedamean. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap H, seorang guru di Pace, Mojokerto.


Informasi yang beredar menyebutkan, kedua orang itu diduga dimintai uang tebusan, masing-masing sekitar Rp90 juta (H) dan Rp30 juta (D), oleh oknum di sekitar lingkungan Polres KP3. Setelah itu, keduanya dijemput pihak sebuah panti rehabilitasi di Sidoarjo, kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing di Surabaya dan Mojokerto.


Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan, prosedur pembebasan bersyarat tidak boleh dikaitkan dengan pembayaran uang.


Sesuai dengan amanah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba, pungutan liar, premanisme, serta berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, publik berharap kasus dugaan “tangkap lepas” ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas.


Editor : Team

Tag Terpopuler