Advertisement
informasiphatas.net || Gresik – Seorang warga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli minyak sawit, hingga mengalami kerugian sebesar Rp39 juta. Peristiwa ini bermula saat korban ditawari minyak oleh seseorang bernama Ronaldo Alexander yang mengarahkan korban ke sebuah gudang di Dusun Pottaman, Desa Karanganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Riris yang mengaku sebagai pemilik gudang. Korban kemudian diperlihatkan tumpukan minyak yang siap dimuat di truk. Saat itu, Riris meminta korban untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer di gerai Indomaret.
Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp39 juta, barang memang sempat ditunjukkan sudah dinaikkan ke atas truk. Namun, tak lama kemudian, pengiriman tersebut dihentikan oleh seorang pria dengan alasan pembayaran belum dilakukan. Terjadi perdebatan antara korban dengan pihak gudang, lantaran pihak gudang mengaku tidak menerima transferan.
Keesokan harinya, korban bersama istrinya kembali mendatangi gudang dan kemudian mengajak pemilik gudang ke Polsek Wringinanom untuk mediasi. Namun, dalam proses itu, pihak gudang menolak bertanggung jawab. Bahkan, suami Riris diduga menghapus percakapan WhatsApp dengan Ronaldo Alexander yang sebelumnya menjadi penghubung transaksi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Mirisnya, dari informasi yang diperoleh, gudang minyak tersebut tidak memiliki izin usaha resmi. Karena tidak ada penyelesaian di Polsek, kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Gresik untuk ditangani lebih lanjut.
Hingga kini, korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku penipuan bisa diproses hukum dan kerugian dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : adi