Advertisement
informasiphatas.net || Bojonegoro – Sidang perkara pembunuhan yang terjadi di sekitar Mushola Al Manar, Dusun Krajan RT 04/02, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, April 2025 lalu, memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (17/9/2025).
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Majelis Hakim dipimpin Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Raharditiyanto menghadirkan 15 orang saksi, termasuk istri korban. Terdakwa SJT hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Sunaryo Abu Main.
Ruang sidang tampak penuh oleh keluarga dan tetangga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Karena banyaknya saksi, Majelis Hakim membagi pemeriksaan menjadi beberapa kluster: saksi yang mengetahui kejadian langsung, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta saksi lainnya.
Kesaksian paling mengharukan datang dari istri korban, Abdul Aziz. Ia menceritakan detik-detik terakhir melihat suaminya dalam kondisi bersimbah darah, sementara terdakwa masih memegang parang.
JPU Adieka Raharditiyanto menyatakan sidang berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Hari ini fakta persidangan sudah cukup terang, namun terdakwa juga memiliki hak. Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Adieka, jaksa muda asal Solo itu.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Main, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.40 WIB ini dijadwalkan berlanjut pada 1 Oktober 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi di sekitar Mushola Al Manar, Dusun Krajan. Terdakwa SJT diduga membawa parang (bendo) dan menunggu jamaah masuk ke mushola. Saat shalat Subuh berlangsung, SJT yang datang belakangan mendekati Abdul Aziz (63) dan menebaskan parang ke arah kepalanya hingga korban tewas di tempat.
Masih pada waktu yang sama, SJT menyerang korban kedua, H. Cipto Rahayu (63), melukai kepala dan tangannya hingga korban mengalami luka serius.
Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dendam karena merasa tidak terima tanah miliknya dijadikan jalan oleh korban yang juga Ketua RT setempat.
Editor : Red