Advertisement
informasiphatas.net || Sidoarjo — Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat di lingkungan Satresnarkoba Polres Sidoarjo. Oknum anggota Unit 3 diduga membebaskan seorang pengguna narkoba setelah menerima uang pelicin hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial P, warga Tenggulunan, Sidoarjo, pada 26 November 2025. Pelaku diamankan bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya. Namun hanya dua hari berselang, 28 November 2025, para pelaku dikabarkan telah dilepas setelah “menebus” dengan total uang mencapai sekitar Rp90 juta.
Seorang narasumber mengatakan bahwa praktik tersebut bukan hal baru.
“Pelaku itu memang sudah lama memakai narkoba. Warga sempat lega saat dia ditangkap. Tapi kalau bisa keluar hanya karena uang, ya percuma. Di sini bukan rahasia lagi kalau hukum bisa dibeli,” ujarnya.
Konfirmasi ke Pihak Polres Tidak Dapat Kepastian
Redaksi mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kanit Unit 3 Tim 6, Ipda Oesman. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan. Namun setelah ditunggu, tidak ada klarifikasi lanjutan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi opname, meski hal tersebut belum terverifikasi.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus narkoba di Polres Sidoarjo. Beberapa warga menilai kasus seperti ini sering terjadi dan belum mendapat penanganan tegas.
Desakan Pemeriksaan dan Sanksi Tegas
Masyarakat berharap pimpinan Polres Sidoarjo, Kasat Narkoba, Kapolres Sidoarjo, serta Divpropam Polda Jatim segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka meminta agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
Publik menilai, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian—khususnya Polres Sidoarjo—akan semakin merosot.
Editor : Tim



