Iklan

Red1
Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-11-06T07:19:07Z
Hukrim

Diduga Ada “Pelicin”, Oknum Ditjatanras Polda Jatim Lepas Tersangka Judi Online

Advertisement



informasiphatas.net || Surabaya -  Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur. Unit 3 Direktorat Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Ditjatanras) Polda Jatim diduga melepaskan seorang tersangka kasus judi online yang sebelumnya tertangkap tangan.


Kasus ini mencuat setelah penangkapan Sayudi, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, RT 8 RW 2, pada 23 Oktober 2025. Ia disebut-sebut ditangkap saat sedang bermain judi online. Namun, tak lama berselang, tersangka tersebut dikabarkan bebas.


Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Media Informasi Phatas.net, pembebasan tersangka tersebut diduga terjadi setelah adanya negosiasi pembayaran sejumlah uang agar kasusnya tidak dilanjutkan.


“Awalnya diminta Rp40 juta, tapi setelah nego menjadi Rp15 juta baru dilepaskan tanggal 24 Oktober,” ujar salah satu keluarga tersangka kepada wartawan.


Dugaan praktik suap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah gencarnya upaya pemerintah dan Polri memberantas perjudian, khususnya judi online, di seluruh wilayah Indonesia.


Publik menilai tindakan oknum aparat yang justru melindungi pelaku dengan imbalan uang, telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


“Kapolri sudah tegas melarang seluruh jajaran terlibat dalam praktik perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata salah satu aktivis hukum di Surabaya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjatanras Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.


Fenomena “tangkap lepas” seperti ini dikhawatirkan akan menghambat upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Jawa Timur, serta memperlemah komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi tindak pidana perjudian secara masif dan menyeluruh.


Editor : Adi

Tag Terpopuler