Iklan

Red1
Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-09-17T12:47:33Z
Hukrim

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 16 Kasus dan Amankan 20 Tersangka

Advertisement



informasiphatas.net  || GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jatim, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.


Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.


Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menyebutkan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.


Rincian hasil ungkap sebagai berikut:


Manyar: 5 kasus, 8 tersangka


Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka


Bungah: 1 kasus, 1 tersangka


Menganti: 6 kasus, 7 tersangka


Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka


“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka serta barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” kata Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).


Selain itu, di Menganti, seorang residivis diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar, dua pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.


Dalam pengembangan di sejumlah lokasi, polisi mendapati berbagai modus peredaran narkoba.


Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan membawa sabu dan pil dobel L.


Di Menganti, residivis narkoba ditangkap di rumahnya, sabu disimpan dalam bungkus rokok.


Di Manyar, dua pengedar sabu diamankan bersama 14 paket sabu siap edar.


Kompol Danu menegaskan Polres Gresik akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan aktif melapor jika mengetahui informasi valid.


“Segera laporkan kepada Satresnarkoba Polres Gresik bila menemukan indikasi peredaran narkoba, karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.


Para tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai peran masing-masing.


Editor : Red

Tag Terpopuler