Advertisement
informasiphatas.net || Surabaya, 3 September 2025 – Aksi arogan pemilik usaha rokok ilegal terjadi di kawasan Buntaran Margomulyo, Surabaya. Sejumlah awak media yang tengah melakukan penelusuran ke lokasi justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan diusir dan diancam.
Sebuah kamar kos dan warung makan di daerah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal asal Madura dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi itu dijaga langsung oleh pemilik, yang terlihat merasa kebal hukum.
Saat awak media mencoba meminta keterangan, pemilik dengan lantang membentak dan berkata tidak takut karena memiliki kenalan di Polda Jatim. Situasi semakin mencekam karena sejumlah orang terlihat berjaga dan siap menghadang bila terjadi keributan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum mendapat konfirmasi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan.
Diduga Langgar Banyak Regulasi
Peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana serius. Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Mengandung unsur penggelapan pajak.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Bisa terkait pencucian uang.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Rokok ilegal membahayakan kesehatan karena tanpa standar produksi resmi.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.
Desakan Tindakan Tegas
Praktik peredaran rokok ilegal ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum. Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pedagang kecil, tetapi juga menyasar produsen dan distributor besar yang menjadi dalang peredaran.
Selain langkah hukum, partisipasi masyarakat juga penting dalam melaporkan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya. Tanpa kerja sama semua pihak, sindikat ini akan terus merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, serta melanggar hak konsumen, baik di Surabaya maupun di seluruh Indonesia.