Iklan

@red
Sabtu, 07 Juni 2025, Juni 07, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-06-07T06:40:30Z
HukrimTerkiniUtama

Penjaga Lapak Narkoba di Sawapuloh Terancam Hukuman Seumur Hidup, Bandar Utama Masih Buron

Advertisement

 

InformasiPhatas.Net || Surabaya – M. Chusainiy bin Suli, pria yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jalan Sawoapuloh Timur Lapangan, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Hal ini disebabkan wilayah tersebut dikenal sebagai "kampung narkoba", di mana banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.

“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah. Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.

Terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa M. CHUSAINIY BIN SULI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB 
sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga apabila ada pembeli narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan rumah/tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa: 14 (plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih seluruhnya ± 6,08 (enam koma nol delapan) gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.225.000 di dalam lemari yang berada di depan rumah, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO berserta nomor Sicard 087878503631 yang saat itu berada di tangan terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Bahwa Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima sabu dari Sdr. MAMAT (DPO) untuk dijual sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan, dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menjual sebanyak 5 poket sabu dengan harga Rp.100 ribu di Depan Rumah di Jl. Sawapuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

Bahwa cara penjualannya adalah ada pembeli datang ke tempat penjualan sabu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya selanjutnya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima uangnya kemudian terdakwa M. Chusainiy Bin Suli berikan sabunya kepada pembeli.

Bahwa keuntungan atau upah terdakwa M. Chusainiy Bin Suli dalam menjual sabu sebesar Rp.100.000,- atau sebesar Rp.50.000, ditambah narkotika jenis sabu dari Sdr. MAMAT (DPO)

Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Penulis : Tok 


Tag Terpopuler