Advertisement
InformasiPhatas.tv|| Surabaya - Kasus dugaan malpraktek memasuki babak baru setelah sekian lamanya dari tahun 04/3/2024 silam kasus mangkrak bulan kemarin pada tanggal 10/5/2025 penyidik Polres Bangkalan Ipda M. Nurcahyono mengirimkan surat SP2HP terhadap korban setelah kasus tersebut viral atau dengan istilah mati suri.
Kasus tersebut bermula ketika saudari Mukaromah beserta keluarga mau melahirkan secara Operasi Caesar di Puskesmas Kedundung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, setiba di Puskesmas tersebut tidak sesuai harapan keluarga Mukaromah setelah pihak puskesmas menyarankam agar melahirkan secara normal dan terjadilah persalinan tersebut dimana bayi keluar bukan pada umumnya yang seharusnya kepala terlebih dahulu keluar akan tetapi sebaliknya kaki yang keluar duluan atau istilah sungsang sehingga ketika keluar dari kaki ke badan kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim saudari Mukaromah.
atas kejadian itu pihak Puskesmas terlihat bingung dan merujuk Mukaromah agar dilakukan operasi untuk mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal didalam rahim di RSIA GLAMOUR HUSADA KEBUN.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Sulaiman selaku suami dari Mukaromah melakukan pelaporan resmi kepada Polres Bangkalan pada tanggal 04/5/2024, terlapor beberapa Tenaga Kesehatan Pukesmas Kedundung Kecamatan Modung Bangkalan ke Mapolres Bangkalan.
Dalam BAP penyidik telah menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No.36/2014 tentang tenaga kesehatan dan atau barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dan sebagaimana pasal 359 KUHP.
Karena lambannya kasus tersebut, LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA), menyoroti kasus tersebut dan melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 05/5/2025 ke Polres Bangkalan, barulah pihak penyidik Unit Pidum mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 05/5/2025 di tanggal yang sama. Tertera di SP2HP ke dua yang diterima oleh keluarga korban pada tanggal 11 mei 2025.
Besar dugaan ada kongkalikong Polres Bangkalan pada penanganan kasus tersebut tercium pada waktu audensi yang digelar 2 Juni 2025 di Mapolres Bangkalan, Audensi dihadiri oleh pihak keluarga korban bersama Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda M. Nurcahyo SH,MH beserta anggota lainnya menyampaikan, Jika awalnya menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No.36/2014 tentang tenaga kesehatan, pada dugaan kasus malpraktek di Puskesmas Kedundung tersebut sudah diganti UU nya.
"Mohon maaf, betul kami ganti undang-undang nya, kasus tersebut lebih tepatnya menerapkan pasal 305 UU No. 17/2023 tentang kesehatan, yang mengharuskan meminta rekomendasi dari MDP." Ujar Kasatreskrim.
Terpisah, Barry Dwi Pranata SH.salah satu Penasehat Hukum korban saat di temui di halaman Mapolres Bangkalan, merasa kecewa dengan keterangan Kasatreskrim tersebut karena kasus yang lama mangkrak di meja unit Pidum polres Bangkalan tiba-tiba diganti penerapan UU nya.
"Penyidik tidak faham UU dan tidak konsisten dalam penggunaan UU yang seharusnya telah dianalisis pada saat kliennya melaporkan, jadi wajar kalo ada masyarakat menilai kinerja penyidik tidak profesional dalam kasus ini dan syarat kepentingan demi mengejar karir dan jabatan bukan ikhlas menjalankan tugasnya," keluhnya Berry.
Editor : Red