Iklan

Sabtu, 09 April 2022, April 09, 2022 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2022-04-11T07:34:37Z
daerahHukrim

Sosok Ayah Biadab !!! Tega Cabuli Darah Daging Sendiri Yang Masih Sekolah Dasar (Sd)

Advertisement

dok foto : Tersangka Cabuli Anak Kandung Sendiri ( tengah )


Informasiphatas.com || Surabaya, - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil amankan tersangka berinisal DA (33) warga Tambaksari, Surabaya,
ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. DA (33) diketahui sudah pisah ranjang dengan istrinya, ia pun sudah tidak tinggal serumah lagi.

Kejadian tersebut bermula ketika tersangka DA (33) hendak mengkhitankan anak pertamanya atau kakak korban. Ia menjemput anaknya ke rumah keluarga istrinya di kawasan Bulak Banteng pada 4 Desember 2021 lalu, Tulip (nama samaran) pun ikut dibawa ke rumah tersangka DA Beberapa hari tinggal bersama ayahnya.

Tersangka DA (33) ini ayah kandung korban,” tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. Jumat (8/4).

Namun, ternyata bukan kebahagiaan yang didapat Tulip (nama samaran). Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dicabuli ayah kandungnya sendiri pada 21 Desember 2021 lalu.

Setelahnya, beberapa hari kemudian, Tulip (nama samaran) diantar pulang ke rumah ibunya oleh pamannya. Saat pulang korban mengajak ibunya untuk mengantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Ibu dari korban curiga melihat gelagat anaknya. Sebab, saat itu Tulip (nama samaran) mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

Ibu korban menanyakan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya,” ujar AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.

Atas pengakuan korban, lalu ibu dari korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap tersangka DA, hasil penyidikan, tersangka DA (33) yang bekerja sebagai kuli bangunan memang melakukan pencabulan saat tinggal bersama anak kandungnya sendiri.

Tersangka DA mengaku memasukkan jari ke kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,” ucap AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.

Akibat perbuatannya, tersangka DA (33) dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rr)

Tag Terpopuler