Advertisement
Bermula penangkapan tersangka yang berinisial "H" pemakai narkoba pada (20/2/2025).
Berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak Polres, diduga tersangka di pulangkan dengan membayar 20jt ke salah satu oknum petugas Polres Lamongan.
Setelah awak media mengkonfirmasi ke Kasat narkoba Polres Lamongan melalui aplikasi Whatsapp, " Memang benar ada penangkapan, tapi karena tidak kuatnya barang bukti, maka kami pulangkan, dan tidak menerima uang sama sekali. " (14/6/2025).
Sedangkan informasi yang kami dapatkan dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa dengan kepulangan tersangka tersebut, dengan negosiasi bersama, maka di serahkan uang sebesar 20jt ke oknum aparat.
Namun sampai berita ini di tayangkan, tidak ada konfirmasi selanjutnya dari pihak Polres Lamongan.
Tanpa adanya proses hukum, tentunya hal ini menyalahi peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan apa yang diungkapkan sebelumnya, dengan adanya temuan ini tim awak media akan melayangkan surat audiensi kepada Kapolres Lamongan. mengenai masalah tersebut dan akan berkordinasi dengan Propam Polda jatim mengenai tindakan yang menyalahi prosedur tersebut untuk bisa menggali lebih jauh mengenai SOP (standart operasional prosedur) dalam menangani tersangka.
Efitor : Red