Advertisement
Pelakunya, SA, Perempuan asal Jalan Endrosono Surabaya. Barang bukti yang ikut disita, 1 bendel Surat perjanjian Kontrak Kerja,1 bendel rekapan Laporan Harian Resto, 1 bendel rekapan rekening koran, 1 bendel rekapan rekening koran milik pelaku, ATM, dan HP.
Tersangka sebagai Kasir sekaligus penanggungjawab Resto di Grand City menyalahgunakan kewenangannya dengan cara tidak menyetorkan uang.
"Seharusnya, uang disetorkan ke rekening perusahaan tapi oleh pelaku malah dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” sebut saja AKP Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Sabtu (9/4/2022).
Lanjut, Sutrisno menjelaskan, pelaku merupakan karyawan bagian kasir yang tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan kedalam nota harian yang ada di Resto.
"Namun olehnya, uang hasil penjualan dimasukkan sebagian kedalam Nota setiap hari dan sebagian uang penjualan di pakai sendiri untuk keperluan pribadinya,” tambah Kanit Reskrim.
Hingga setelah pelaku keluar kerja, aksinya terbongkar, pemilik resto mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.Tak tanggung-tanggung, selisih sebesar Rp 165.000.000, kemudian pemilik melaporkan ke Polsek Genteng.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan lanjut hingga dilakukan penangkapan. Dia (pelaku) kita amankan setelah terbukti bersalah,” pungkas mantan Kanit Polsek Simokerto itu. @RI.


